KENDARI - Polisi di Sulawesi Tenggara telah melakukan langkah tegas dengan membekuk seorang mantan kepala desa di Kabupaten Konawe. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Saya pribadi merasa prihatin mendengar kasus seperti ini terus terjadi, karena dana desa seharusnya menjadi penopang pembangunan di tingkat akar rumput.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mantan kepala desa berinisial AA ini berhasil diamankan pada hari Senin, 10 November 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2022.
“Tersangka ditangkap setelah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka, ” ujar AKP Welliwanto Malau.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA yang diajukan pada 24 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, penyidik meyakini bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa penetapan tersangka AA didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan desa. Audit yang dilakukan mengkonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp472 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472 juta. Uang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, ” ucap AKP Welliwanto Malau, Selasa (11/11/2025) di Markas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, AA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Kendari. Fokus pemeriksaan adalah untuk menelusuri lebih dalam aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti bisa sangat memberatkan. (PERS)

Updates.